Pilih Laman

Motor H2 merupakan salah satu motor gede yang cukup populer di Indonesia. Motor ini terkenal dengan desainnya yang futuristik dan mesinnya yang bertenaga besar. Namun, di balik semua itu, pajak motor H2 juga terbilang cukup tinggi.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli motor H2, sebaiknya Anda menghitung terlebih dahulu berapa biaya pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya. Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan anggaran yang cukup dan tidak akan merasa keberatan saat membayar pajak.

Lantas berapa sebenarnya besarnya pajak untuk motor H2 ini? Untuk menjawabnya, kami akan membahas secara tuntas tentang pajak motor H2 untuk tahun pertama, pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Karena pajak motor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, sebaiknya Anda perhatikan ulasan ini dengan teliti.

Pajak Motor H2 Tahun Pertama

pajak motor h2 berapa besarnya dan bagaimana menghitungnya

Perhitungan pajak tahun pertama ini berlaku jika Anda membeli moge H2 ini dalam kondisi baru dan belum pernah membayar pajak sebelumnya. Untuk menghitung pajak motor H2 di tahun pertama, Anda perlu mengetahui beberapa hal berikut:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB merupakan harga jual resmi kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah. NJKB motor H2 dapat Anda lihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
  • Biaya Bea Balik Nama (BBN): BBN merupakan biaya yang dikenakan saat kendaraan bermotor berpindah kepemilikan. Biaya BBN sebesar 10% dari NJKB.
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB merupakan pajak yang dikenakan setiap tahunnya atas kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya PKB sebesar 1,5% dari NJKB.
  • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): SWDKLLJ merupakan biaya yang dikenakan setiap tahunnya untuk asuransi kecelakaan lalu lintas. Biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000.

Setelah mengetahui semua biaya tersebut, Anda bisa menghitung pajak motor H2 Anda dengan rumus berikut:

Pajak Motor H2 = BBN + PKB + SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika NJKB motor H2 Anda adalah Rp800.000.000, maka pajak motor H2 Anda adalah:

Besarnya BBN:

BBN = 10% x Rp 800.000.000

BBN = Rp 80.000.000

Besarnya PKB:

PKB = 1,5% x Rp 800.000.000

PKB = Rp12.000.000

Besarnya SWDKLLJ:

SWDKLLJ = Rp35.000

Total Pajak Motor H2:

Pajak Motor H2 = BBN + PKB + SWDKLLJ
Pajak Motor H2 = Rp 80.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 35.000
Pajak Motor H2 = Rp127.000.000

Jadi, besarnya pajak motor H2 untuk pajak tahun pertama adalah sebesar Rp 127.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya BBN, PKB, dan SWDKLLJ.

Untuk syarat pembayaran pajak motor H2 di tahun pertama adalah:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Faktur pembelian motor H2 asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) asli dan fotokopi (jika ada)
  • Surat Keterangan Bebas Pajak Daerah (SKBPD) asli dan fotokopi (jika ada)

Catatan:

  • Perhitungan pajak motor H2 di atas hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Tarif pajak motor H2 di daerah lain mungkin berbeda.
  • Perhitungan di atas belum termasuk biaya administrasi yang mungkin dikenakan oleh Samsat setempat.

Pajak Motor H2 Tahunan atau Tahun Kedua

pajak motor h2 untuk perhitungan pajak tahunan

Pajak motor H2 tahun kedua akan sama nilainya dengan pajak tahunan. Jika Anda membeli moge H2 ini dalam kondisi second atau bekas, maka tidak perlu membayar pajak tahun pertama yang sudah disampaikan sebelumnya, akan tetapi menggunakan perhitungan pajak tahunan.

Pajak tahunan untuk motor H2 dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJKB adalah nilai rata-rata harga jual kendaraan bermotor baru di pasaran. NJKB berbeda-beda untuk setiap jenis, merek, model, tahun pembuatan, dan kondisi kendaraan.

Untuk menghitung pajak motor H2, kita perlu mengetahui NJKB dari motor tersebut. NJKB bisa dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau di kantor Samsat terdekat. Selain itu, kita juga perlu mengetahui besaran tarif pajak motor H2 yang berlaku di daerah kita.

Tarif pajak motor H2 bervariasi antara 1% hingga 2,5% dari NJKB, tergantung pada kapasitas mesin dan wilayah tempat tinggal pemilik. Berikut adalah tabel tarif pajak motor H2 berdasarkan kapasitas mesin dan wilayah:

Kapasitas Mesin Tarif Pajak Motor H2 DKI Jakarta Tarif Pajak Motor H2 Jawa Barat Tarif Pajak Motor H2 Jawa Tengah Tarif Pajak Motor H2 Jawa Timur
0 – 250 cc 1% 1% 1% 1%
251 – 500 cc 1,5% 1,5% 1,5% 1,5%
501 – 1000 cc 2% 2% 2% 2%
>1000cc 2,5% 2,5% 2,5% 2,5%

Contoh:

Andi memiliki motor H2 tahun 2019 dengan NJKB sebesar Rp 600 juta. Andi tinggal di Jakarta. Berapa pajak motor H2 yang harus dibayar oleh Andi?

Pajak motor H2 = NJKB x Tarif Pajak Motor H2

Pajak motor H2 = Rp 600 juta x 5%

Pajak motor H2 = Rp 30 juta

Jadi, Andi harus membayar pajak motor H2 sebesar Rp 30 juta per tahun.

Pajak motor H2 harus dibayar setiap tahun pada bulan sesuai dengan akhir nomor polisi kendaraan. Misalnya, jika nomor polisi kendaraan adalah B 1234 ABC, maka pajak motor H2 harus dibayar pada bulan April. Pajak motor H2 bisa dibayar di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau Samsat Online Nasional.

Akan tetapi sejak tanggal 10 Desember 2022, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bermotor Secara Tahunan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 10 Desember 2022.

Salah satu perubahan yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang waktu pembayaran pajak motor. Sebelumnya, waktu pembayaran pajak motor adalah 30 hari sebelum jatuh tempo. Namun, dengan peraturan baru ini, waktu pembayaran pajak motor menjadi 60 hari sebelum jatuh tempo.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak motor. Dengan waktu pembayaran yang lebih lama, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dana pembayaran pajak.

Untuk membayar pajak motor H2, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa syarat dan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Pajak Motor H2 untuk Periode Pajak 5 Tahunan

pajak motor h2 untuk periode pajak 5 tahunan

Pajak 5 tahunan untuk motor H2 disebut juga dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan. PKB 5 tahunan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk menghitung pajak 5 tahunan motor H2, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

PKB 5 tahunan = NJKB x Tarif PKB 5 tahunan

Tarif PKB 5 tahunan bervariasi antara 1,5% hingga 4% dari NJKB, tergantung pada kapasitas mesin dan wilayah tempat tinggal pemilik. Berikut adalah tabel tarif PKB 5 tahunan berdasarkan kapasitas mesin dan wilayah:

Kapasitas Mesin Tarif Pajak Motor H2 DKI Jakarta Tarif Pajak Motor H2 Jawa Barat Tarif Pajak Motor H2 Jawa Tengah Tarif Pajak Motor H2 Jawa Timur
0 – 250 cc 1,5% 1,5% 1,5% 1,5%
251 – 500 cc 2% 2% 2% 2%
501 – 1000 cc 2,5% 2,5% 2,5% 2,5%
>1000cc 4% 4% 4% 4%

Sebagai contoh ilustrasi pembayaran pajak 5 tahunan, jika NJKB motor H2 Anda adalah Rp 600 juta dan Anda tinggal di Jakarta, maka PKB 5 tahunan yang harus Anda bayar adalah:

PKB 5 tahunan = Rp 600 juta x 4%

PKB 5 tahunan = Rp 24 juta

Jadi pajak 5 tahunan untuk motor H2 Rp 24 juta

Adapun dokumen syarat-syarat untuk membayar pajak 5 tahunan motor H2 adalah:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) asli dan fotokopi (jika ada)
  • Surat Keterangan Bebas Pajak Daerah (SKBPD) asli dan fotokopi (jika ada)

Catatan:

  • PKB 5 tahunan harus dibayar setiap 5 tahun sekali, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan bermotor dari dealer atau importir.
  • Jika Anda terlambat membayar PKB 5 tahunan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai PKB yang terutang.
  • Jika Anda tidak membayar PKB 5 tahunan selama 2 tahun berturut-turut, maka kendaraan bermotor Anda dapat dihapus dari daftar registrasi dan tidak dapat digunakan di jalan raya.

Manfaat Membayar Pajak Motor H2

Membayar pajak motor H2 bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mencegah denda dan bunga yang bisa mencapai 25% dari nilai pajak
  • Mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah
  • Menunjukkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial sebagai warga negara

Demikian pembahasan tentang pajak motor H2 baik untuk pajak tahun pertama yang hanya berlaku jika membeli moge H2 ini dalam kondisi baru dan belum pernah melakukan pembayaran pajak sebelumnya, ada juga pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Pajak motor H2 adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik motor gede yaitu kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Pajak motor H2 dihitung berdasarkan NJKB dan tarif pajak yang berbeda-beda untuk setiap daerah. Pajak motor H2 harus dibayar setiap tahun dengan menyiapkan syarat dan dokumen yang ditentukan. Membayar pajak motor H2 memiliki banyak manfaat, baik bagi pemilik kendaraan maupun bagi pemerintah daerah.